EDISI HARI INI MOBY News |
KILAS BERITA
▸ MOBY News — Media Jurnalisme Independen, Berimbang, & Terpercaya.
★ Tersimpan
Standar Etika Pers Indonesia

Kode Etik Jurnalistik

Landasan moral dan etika profesi yang mengikat segenap wartawan, editor, dan pengelola redaksi MOBY (Media Origin Bogor) dalam memproduksi karya jurnalistik yang independen, jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dasar Hukum: Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 Disahkan: 24 Maret 2006 Status: Berlaku Nasional
Mukadimah

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan MOBY memegang teguh dan tunduk sepenuhnya pada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1 Independensi & Akurasi
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran Resmi:
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Pasal 2 Profesionalisme Kerja
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran Resmi:

Cara-cara profesional mencakup:

  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. Menghormati hak privasi;
  3. Tidak menyuap;
  4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan perlakuan rekayasa tersebut;
  6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan kutipan orang lain sebagai karyanya sendiri;
  8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 Uji Informasi & Praduga Tak Bersalah
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran Resmi:
  1. Menguji informasi berarti melakukan konfirmasi ulang (check and recheck) tentang kebenaran materi berita.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan, berbeda dari opini interpretatif yaitu analisis wartawan berbasis fakta lapangan.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 4 Larangan Berita Bohong & Sadis
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran Resmi:
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan maksud merusak nama baik atau kehormatan seseorang.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku erotik secara vulgar yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam menyiarkan gambar atau foto, dilarang menampilkan jenazah bersimbah darah atau luka-luka mengerikan tanpa sensor yang patut.
Pasal 5 Pelindungan Korban & Anak
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran Resmi:
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacaknya (nama, inisial alamat rinci, sekolah, orang tua, foto wajah).
  2. Anak adalah seorang yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Anti Suap & Anti Penyalahgunaan
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran Resmi:
  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas nama profesi wartawan.
  2. Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi liputan.
Pasal 7 Hak Tolak, Embargo & Off The Record
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran Resmi:
  1. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang (background information) adalah data dari narasumber yang disiarkan tanpa menyebutkan nama narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Anti Prasangka & Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, difabel, sakit jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran Resmi:
  1. Prasangka adalah anggapan subjektif yang sudah ada sebelum mengetahui kebenaran secara utuh.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan yang mencederai martabat kemanusiaan.
Pasal 9 Penghormatan Hak Privasi
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran Resmi:
  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segi kehidupan narasumber dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
  3. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat banyak, seperti pemberantasan korupsi atau penyelamatan keselamatan publik.
Pasal 10 Kewajiban Ralat & Minta Maaf
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran Resmi:
  1. Segera berarti tindakan yang dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda setelah kekeliruan diketahui.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan menyangkut substansi pokok materi berita.
Pasal 11 Pelayanan Hak Jawab & Koreksi
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran Resmi:
  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian pemberitaan yang perlu diperbaiki.
Pengaduan Pelanggaran Etik Redaksi

Jika masyarakat, narasumber, atau lembaga menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh jurnalis atau staf redaksi MOBY (Media Origin Bogor), silakan sampaikan pengaduan secara tertulis kepada:

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab MOBY
Surel: mediaoriginbogor17@gmail.com
Alamat: Gedung Pers MOBY, Jl. Pajajaran No. 88, Kota Bogor, Jawa Barat 16143.