EDISI HARI INI MOBY News |
KILAS BERITA
▸ MOBY News — Media Jurnalisme Independen, Berimbang, & Terpercaya.
★ Tersimpan
Regulasi Siber Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Aturan tata kelola peliputan, penyajian berita daring, interaksi pembaca, serta hak jawab dan ralat pada portal berita online MOBY (Media Origin Bogor) demi menjaga standar jurnalisme bermutu dan perlindungan hak publik.

Dasar Hukum: Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 Ditetapkan di: Jakarta, 3 Februari 2012 Penerbit: Dewan Pers & Komunitas Pers Nasional

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pengelolaan media siber memerlukan pedoman operasional yang jelas agar pemenuhan hak informasi publik berjalan selaras dengan etika, keakuratan, dan kepastian hukum pers.

Butir 1 Ruang Lingkup
Ketentuan mengenai media siber, produk pers, dan isi buatan pengguna.
  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Butir 2 Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Kewajiban verifikasi fakta pada setiap berita dan tata cara pengecualian darurat.
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan pada butir (a) dapat dikecualikan dengan syarat:
    • 1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • 2) Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    • 3) Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    • 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media siber wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Butir 3 Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Syarat & ketentuan kolom komentar dan pengunggahan konten oleh publik.
  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam syarat dan ketentuan, media siber secara tegas menyatakan bahwa pengguna dilarang mempublikasikan isi yang:
    • Memuat kebohongan, fitnah, sadisme, kecabulan;
    • Mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Memuat diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, difabel, sakit jiwa atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan dan menindaklanjutinya selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Butir 4 Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kewajiban penautan langsung ralat dan hak jawab pada naskah berita asli.
  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut secara transparan.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, harus juga dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
Butir 5 Pencabutan Berita
Larangan penyensoran dari luar redaksi dan kriteria khusus pencabutan berita.
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mencabut kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Butir 6 Iklan & Praktik Komersial
Pemisahan tegas antara karya jurnalistik independen dan konten berbayar.
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita jurnalistik dan iklan atau konten sponsor.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas seperti "iklan", "advertorial", "ads", atau "sponsor".
Butir 7 Hak Cipta
Penghormatan terhadap hak cipta karya teks, foto, grafis, dan video.

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan materi dari pihak lain wajib mencantumkan sumber rujukan orisinal secara eksplisit.

Butir 8 Pencantuman Pedoman
Kewajiban media siber menayangkan pedoman ini secara terbuka di portal.

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah oleh khalayak setiap saat.

Butir 9 Sengketa Jurnalistik
Otoritas penyelesaian sengketa pemberitaan media siber berada pada Dewan Pers.

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai mekanisme sengketa pers yang berlaku.